Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan Undang-undang no. 3/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam perundangan tersebut dinyatakan bahwa Semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia WAJIB bersertifikat HALAL, kecuali produk yang diharamkan. Itu artinya, apapun produknya WAJIB untuk memiliki sertifikat Halal termasuk juga produk kosmetik. Di balik ketentuan sertifikat Halal tersebut, untuk kepuasan dan […]